MAILEPPET-Tanah milik Ketua Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kerek Obak Sari Sakeletuk warga Dusun Teitei Sinabak Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan disita oleh pemerintah desa karena tak bisa mempertanggungjawabkan uang kredit anggota SPP sebesar Rp32.775.000.
Idris Siregar, Kepala Desa Maileppet mengatakan penyitaan tanah itu sebagai jaminan bagi Sari agar membayar uang yang tak bisa ia pertangjawabkan. Ia mengatakan kalau dana yang digelapkan tersebut telah dibayar seluruhnya, baru akan dikembalikan demikian bunyi perjanjian antara Sari dengan kepala desa.
Pembayaran uang itu pun tidak diharuskan sekaligus, Sari diberi keringanan untuk mencicil utangnya sebesar Rp500 ribu per bulan. “Kalau utangnya telah dibayar seluruhnya, Sari berhak mengambil tanahnya kembali,” ujarnya. (gsn)