SIKABALUAN-Keluarga miskin di Desa Sikabaluan mengeluhkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena dipatok lebih tinggi dari keluarga yang lebih mampu. Anggota DPRD Mentawai mengingatkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah agar tak langsung memotong Bandes untuk melunasi PBB desa.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebankan pada masyarakat ternyata tak adil, seperti yang terjadi di Desa Sikabaluan, keluarga tidak mampu dikenai pajak yang lebih tinggi daripada keluarga berkecukupan. Masyarakat bingung apa dasar penghitungan pemerintah.
“Kami menilai pajak di Sikabaluan itu tidak masuk akal. Ada yang tidak pantas dipajak dikenakan pajak. Yang hidupnya pas-pasan atau miskin membayar lebih besar dari pada orang yang hidupnya mampu atau berkecukupan. Di rumah saya yang bangunannya terbuat dari kayu, tidak punya TV, tidak punya tape dikenakan pajak Rp47 ribu, sementara Gurning yang rumahnya beton, pedagang dan hidup berkecukupan hanya kena pajak Rp13 ribu. Inikan aneh?,” kata Zubir Sakerebau, Ketua BPD Sikabaluan.
Lain Zubir lain pula dengan Merei Sagurung. Tahun 2009 lalu ia dikenakan membayar PBB sebesar Rp16 ribu. Namun tahun 2010 ini langsung melonjak tajam menjadi Rp83 ribu yang di dalamnya terdapat penambahan fisik tanah seluas 2 ha. “Saya tidak tahu entah di mana tanah saya yang bertambah sehingga pembayaran menjadi membengkak. Badan pertanahan juga tidak pernah melakukan pengukuran lokasi rumah saya dan tidak menunjukkan tanah saya yang bertambah 2 hektar,” jelasnya.
Karena rumus penghitungan PBB tidak jelas, di Kecamatan Siberut Utara Desa Sikabaluan merupakan desa tertinggi PBBnya yaitu Rp9.998.000 per tahun. “Tragisnya lagi pihak Dinas Pendapatan Daerah Mentawai langsung memotong anggaran Bantuan Desa Sikabaluan, tanpa desa tak bisa berbuat apa-apa,” terang Zubir.
Tidak Boleh
Melki Sapolenggu anggota DPRD Mentawai mengingatkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Mentawai agar jangan melakukan pemotongan langsung untuk melunasi PBB desa ketika anggaran bantuan desa dicairkan. “Tidak bisa diterima bila dilakukan pemotongan langsung, tagihan pembayaran yang membengkak juga perlu dipertanyakan. Kita akan menanyakan hal ini, termasuk pemotongannya dilarikan ke mana,” tegasnya.
Melki bahkan mengatakan bahwa di Mentawai belum semuanya bisa dikenakan pajak karena ada ketegori tertentu. “Sudahkah tanah masyarakat memiliki sertifikat. Sudahkan rumah masyarakat itu layak dikenakan pajak. Mereka harus mengerti dan mengeja apa kepanjangan dari PBB itu,” tambah Melki.
“Kalau kita lihat di Pokai itu rata-rata rumahnya masih bangunan Depsos dan dusun itu hasil bentukan program pemerintah. Masak dikenakan pajak lagi? Ada yang tidak beres. Dan ini akan menjadi bahan kita untuk dipertanyakan,” tegas Melki. bs