TUAPEIJAT-Sekalipun gempa yang mengguncang dan memporakporandakan perumahan penduduk dan fasilitas umum lainnya di Mentawai telah berlalu hampir 3 tahun, namun persoalan demi persoalan terkait data dan pencairan dana bantuan bagi korban bencana itu belum juga berujung, bahkan terkesan jalan di tempat.
Protes dan permintaan kejelasan masyarakat ke pemerintah desanya serta ke DPRD dan BPBD pun berlanjut menghiasi hari-hari di Tuapeijat. Warga Sioban, menurut tokoh masyarakatnya Aimen Saogo, bahkan mengancam tidak akan ikut dalam Pemilukada Gubernur 2010, demikian juga warga Goiso Oinan seperti yang dituturkan Plimar Sakerebau Ketua BPD desa itu.
Pada 9 Juni 2010, 12 warga Goiso Oinan, serta 2 warga Betumonga yang dibawa oleh Kepala Desa Beresman beserta aparat desa lainnya mendatangi Kantor DPRD Mentawai. Mereka meminta keterangan terkait data korban yang di S-kan Bupati Mentawai tanggal 24 Maret 2010 Nomor 188.45-65 Tahun 2010 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Tahap II Korban Bencana Alam Gempa Bumi tanggal 12 dan 13 September 2007 Untuk Kecamatan Sipora Utara. Mereka diterima oleh Jimer Munthe ketua Komisi B DPRD Mentawai dari Dapil II Sipora beserta 2 orang anggota dewan lainnya Salimi dan Bruno Guimek dari Dapil yang berbeda.
Beresman menyebutkan bahwa pada tanggal 2 Juni yang lalu setelah selesai gotong royong di desanya, masyarakat mengajak dirinya dan aparat Pemdes lainnya untuk rapat terkait data korban bencana yang di S- kan Bupati Mentawai. Dalam pendataan yang dilakukan pada tahun 2007 serta pendataan yang dilakukan oleh tim dari Pemkab Mentawai pasca bencana telah terdaftar warga yang menjadi korban bencana. Tercatat sebanyak 94 rumah warga Dusun Goiso Oinan rusak akibat gempa, 23 di antaranya dikategorikan rusak berat, 56 kategori rusak ringan dan 15 rusak sedang.
Di Dusun Matutura, desa yang sama, tercatat 4 rusak berat dan 2 rusak ringan, sedangkan di Dusun Pogari menurut Beresman ada 80 rumah rusak ringan dan berat. Total rumah yang rusak di Desa Goiso Oinan sesuai dengan yang diajukan tahun 2007 adalah 180 rumah. Rumah ibadah juga dilaporkan beserta fasilitas umum lainnya, akan tetapi dalam SK bupati hanya terdaftar 5 unit rumah rusak berat dan 107 rumah rusak ringan dengan total 112 rumah yang terbagi dalam 68 rumah di Dusun Goiso Oinan, 2 di Matutura dan 42 di Pogari.
Masyarakat yang tidak tercantum namanya dalam daftar yang di SK-kan Bupati memprotes pemerintah desa. Mereka menuding kades dan aparat desa lainnya tidak mengurus mereka sehingga mereka tidak masuk daftar. Protes warga ini memunculkan 12 utusan untuk mendatangi DPRD Mentawai. Sementara itu 2 orang warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara yang turut hadir menyebutkan bahwa ada 42 korban bencana yang tidak masuk dalam SK bupati itu.
DPRD Belum Dapat Data
Dalam tanggapannya Jimer mengatakan bahwa DPRD belum mendapatkan data yang di SK-kan Bupati. Sebelumnya menurut Jimer, DPRD telah menanyakan kepada Nurdin yang saat itu menjabat Kepala Pelaksana BPBD Mentawai tentang jumlah korban bencana 2007 sebelum menetapkan APBD 2010. Ia mengatakan bahwa ada 7.000 lebih rumah yang telah diverifikasi oleh BPBD tahun lalu yang melibatkan anggota Polres, Kodim dan Kejari Mentawai.
Dari data yang diberikan oleh BPBD, setelah dikalikan Rp5 juta untuk rusak ringan dan Rp15 juta untuk rusak berat, didapatlah angka sekitar Rp56 miliar. “Saya yang menghitungnya waktu itu,” katanya. “Kalau ada persoalan sekarang tentang data, pertanyaan kita adalah data mana yang di SK-kan itu “ katanya kesal.
Jimer mengungkapkan hampir seluruh Mentawai memiliki persoalan yang sama dengan apa yang terjadi di Goiso Oinan. Ia mencontohkan di beberapa tempat ada warga yang meninggal sebelum gempa tapi tercatat sebagai penerima, ada juga yang tidak punya rumah tetapi tercatat sebagai penerima bantuan. Ia mencontohkan kejadiannya di Beriulou dan Masokut.
Pada kesempatan lainnya Plimar ketua BPD menyebutkan bahwa di Goiso Oinan ada 2 KK yang menjadi warga Gosio Oina tahun 2009 namun terdaftar dalam SK Bupati sebagai penerima bantuan. Sementara Juntiman, Jantipanus, Pritcen, Argiter, Kemeria, Monang dan lainnya yang rumahnya rusak berat dan bahkan rata dengan tanah tidak masuk sebagai penerima bantuan.
Ada juga yang menyebutkan bahwa alasan mereka dikeluarkan dari daftar karena mereka telah mendapat bantuan rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2008 kendati hingga sekarang 40 unit rumah yang dibangun itu tidak selesai dan menjadi persoalan antara pemerintah desa dengan warganya.
Kepala Desa Beresman juga menyebutkan bahwa warganya yang sebelumnya dikategorikan rusak berat sepeti Gustaf menjadi rusak ringan dalam SK Bupati, sementara Nikolas dari rusak ringan menjadi rusak berat dalam SK yang sama.
Verifikasi Lagi
Salimi anggota DPRD juga mengutarakan kekesalannya terkait data semrawut ini. Ia menyebutkan bahwa ada yang tidak punya rumah tapi terdaftar sebagai penerima bantuan, ada yang 2 KK dalam satu rumah keduanya terdaftar, namun orang yang jelas-jelas rumahnya rusak justru tidak terdaftar sebagai penerima.
Ia mengancam akan membatalkan SK apabila ada korban yang tidak masuk daftar. “Kita akan batalkan SK Bupati bila ada korban yang tidak masuk daftar,” katanya. Diakatakannya pula bahwa pihaknya telah mendengar bahwa BPBD baru-baru ini melakukan verifikasi lagi, hal senada juga dikatakan Jimer. “BPBD melakukan pendataan ulang lagi tanpa setahu DPRD” katanya.
Selepas siang DPRD dan warga Goiso Oinan mendatangi BPBD di Km 2 Tuapeijat. Mereka diterima Paulinus Sabelepangulu Kepala Pelaksana BPBD yang baru dilantik 4 Juni lalu. Dalam pertemuan itu Paulinus mengatakan akan segera memproses pembayaran bagi yang sudah di SK-kan. “Kita bayarkan dulu sesuai SK, dan kalau ada yang lain yang belum terdaftar maka kita catat dulu,” katanya. ”Saya katakan dicatat, dan tidak menjanjikan akan dibayar lagi.” Hal ini ia katakan karena ia tidak mengetahui apakah akan ada anggaran untuk yang belum teraftar atau tidak.
Perbup tahun 2008 tentang tata cara pencairan juga disoroti Jimer. Ia mengatakan bahwa Perbup itu mengatur tata cara pencairan saat BPBD belum ada. Setuju bayarnya ada di Dinas Pekerjaan Umum, oleh karenanya ia mempertanyakan apakah Perbup itu masih sesuai? Asril staf BPBD yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa karena dana bantuan itu masih untuk korban 2007 maka masih relevan untuk kondisi saat ini. Namun jika harus dipaksakan dengan mengacu ke BNPB di Jakarta maka harus ada Perda yang mengaturnya. Untuk itu akan memakan waktu yang lama dalam proses pencairannya.
Di akhir pertemuan di BPBD, Kades dan warga Goiso Oinan meminta berita acara rapat untuk mereka tunjukkan ke masyarakat bahwa mereka telah melakukan urusan sesuai dengan rapat mereka tanggal 2 Juni lalu. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat meredam kemarahan warga. rpt