SIKABALUAN-Rencana perkebunan kelapa sawit di Mentawai seluas 73.500 Ha ternyata tak diketahui Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan. Hal ini disampaikan anggota komisi C DPRD Mentawai Bruno Guime Sagala pada Puailiggoubat, 3 Juni lalu.
Dari koordinasi Komisi C DPRD Mentawai yang membidangi kehutanan dengan Menteri Kehutanan 10 Mei lalu ternyata menteri tidak tahu rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit di Mentawai. “Setelah Komisi C mengkordinasikan hal ini ternyata Menteri Kehutanan tidak tahu adanya rencana perkebunan sawit di Mentawai,” jelasnya.
Kordinasi oleh pihak DPRD Mentawai khususnya Komisi C dengan Menteri Kehutanan terkait tidak adanya keterlibatan anggota DPRD Mentawai dengan Bupati Edison Saleleubaja dalam mengeluarkan izin pada pihak pengusaha perekbunan sawit. “Dalam hal ini pihak DPRD tidak dilibatkan, kalaupun ada anggota DPRD Mentawai yang ikut dalam sosialisasi bersama pihak investor itu bukan atas nama lembaga, tetapi atas nama pribadi,” tegasnya.
Dikatakan Bruno dalam kordinasi tersebut Menteri Kehutanan mengatakan bahwa membuka perkebunan kelapa sawit di Mentawai tidak gampang. “Membuka perkebunan kelapa sawit di Mentawai tidak segampang itu,” kata Bruno menirukan Menteri Kehutanan.
Yang menjadi pertimbangan Menteri Kehutanan dalam hal ini menurut Bruno adalah Pulau Siberut karena Pulau Siberut merupakan pulau yang kaya akan keanekaragaman hayati dan juga merupakan salah satu cagar biosfer dunia. “Di Pulau Siberut itu ada Taman Nasional dan juga hutan lindung yang mesti dijaga kelestariannya. Taman Nasional Siberut merupakan laboratorium alam yang patut dijaga,” tambah Bruno.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Mentawai Henri Dori Satoko. “Bagaimanapun rencana perkebunan kelapa sawit di Mentawai khususnya di Pulau Siberut akan kita tolak. Dan ini akan kita suarakan pada masyarakat kita. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini,” tegasnya.
Sulit
Sebelumnya dalam sosialisasi AMDAL PT SGPP (Siberut Golden Plantation Pratama) 20 April sila di Kantor Camat Siberut Utara oleh PT Alas Consultant, Jamal Rosyidin Hakki, Direktur PT SGPP mengakui mendapatkan izin pelepasan kawasan merupakan salah satu tahapan yang sulit dalam membuka perkebunan sawit.
“Kita ingin proses cepat. Hasil Amdal ini akan kita laporkan pada Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Memang di Kementerian itu alot juga,” kata Jamal waktu itu.
Bruno Guime Sagala mengatakan rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit di Mentawai akan menimbulkan tumpang tindih dalam penataan wilayah karena hingga sekarang ini Mentawai belum selesai melakukan penataan ruang.
“Ada kemungkinan bertenturan antara satu dengan yang lain karena tata ruang Mentawai hingga saat ini belum selesai. Terlebih di Pulau Siberut yang punya kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Siberut (TNS),” terangnya.
Persoalan tata ruang juga disinggung oleh Ketua DPRD Mentawai. “Hingga saat ini tata ruang Mentawai itu belum selesai. Kita di DPRD akan mendesak Bappeda Mentawai untuk melihat dan melakukan kajian cermat terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit ini,” tegas Henri Dori.
Menurut rencana lima perusahaan perkebunan kelapa sawit akan mengelola perkebunan kelapa sawit di Mentawai dengan total luas areal 73.500 hektar yang tersebar di 10 kecamatan. Lima perusahaan telah mengantongi izin lokasi yang berlaku 3 tahun dari Bupati Mentawai Edison Saleleubaja. Kelima perusahaan itu adalah PT SGPP (Siberut Golden Plantation Pratama) dengan izin Nomor 188.45-60 tahun 2010 tertanggal 22 Maret 2010 mendapat luas areal 20.000 hektar.
Kemudian PT MGPP (Mentawai Golden Plantation Pratama) dengan izin Nomor 188.45-61 tahun 2010 tertanggal 22 Maret 2010. MGPP mendapat areal seluas 19.500 hektar. Kedua perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Gozco Plantation Tbk ini akan mengelola perkebunan kelapa sawit di Pulau Siberut yang meliputi lima kecamatan yaitu Kecamatan Siberut Barat, Siberut Utara, Siberut Tengah, Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya.
Sementara PT Swasti Sidi Amagra yang berpusat di Medan mengantongi izin Nomor 188.45-92 tahun 2010 tertanggal 29 Maret 2010 dengan luas areal 12.500 hektar di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan. Perusahaan ini merencanakan akan mendirikan tiga pabrik sawit di Mentawai.
Lalu PT Rajawali Anugrah Sakti yang mengantongi izin Nomor 188.45-93 tahun 2010 dengan luas 10.000 hektar di Kecamatan Pagai Utara dan Sikakap. Sementara PT.Adler Dharmasraya Aufwaert mengantongi izin Nomor 188.45-94 tahun 2010 dengan areal 11.500 hektar di Kecamatan Pagai Selatan. bs