Foto & Video

berita » Berita Terbaru
Jumat, 30 Juli 2010 Pukul 22:13 WIB

BPD Binggung Buat Perdes

SIKAKAP– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bingung membuat Peraturan Desa

(Perdes) lantaran semua pendapatan Desa sudah diambil alih Pemkab Mentawai, hal itu dikatakan Ketua BPD Desa Sikakap L.Bambang dalam sosialisasi Ranperda di kantor Desa Sikakap, 5 Juni lalu.

”Bukan kami tidak mau membuat perdes tapi masalahnya, setiap yang kami anggap bisa menjadi pendapatan Desa seperti tambatan perahu, penginapan, perdagangan dan usaha lainnya, semuanya sudah diambil Pemkab Mentawai,” ujarnya.

Tak hanya sebatas itu, kata Bambang, termasuk juga hasil hutan seperti rotan, manau dan usaha ikan, semua perpajakannya langsung diurus pihak kabupaten kalau bisa pemerintah Mentawai dapat membuat aturan, dimana sebelum pengurusan ijin usaha di tingkat kabupaten terlebih dahulu pengusaha harus membuat surat pengantar dari Desa.

”Dengan adanya surat pengantar desa berarti itu bisa menjadi pendapatan bagi desa, termasuk kapal luar yang sandar di pelabuhan Sikakap bagusnya mereka juga harus melapor ke desa, bukan saja ke Syahbandar, atau Kamla,” terangnya.

Jan Winnen Sipayung, anggota DPRD Mentawai mengatakan, dalam Ranperda tersebut terdapat dalam salah satu isinya, mengatur tentang PAD Desa. ”Pemkab Mentawai akan menyerahkan kembali semua apa yang dianggap pendapatan bagi Desa akan diolah langsung pemerintah Desa,” pungkasnya. spr

Contact form