Sebagai organisasi masyarakat adat, AMA-PM (Aliansi Masyarakat Adat-Peduli Mentawai) yang beranggotakan 900 orang ditambah ribuan simpatisan yang peduli,
Dalam Ketetapan MPR tentang perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat 2, dikatakan:
Baca SelengkapnyaTimpakul Mahalabiu
Sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kelapa sawit, lembaga keuangan dan beberapa organisasi
Baca SelengkapnyaSaat memasuki tahun yang baru, setiap orang memiliki harapan semoga di tahun ini menjadi lebih baik dibandingkan dengan tahun
Baca SelengkapnyaPerubahan sosial yang terjadi dan menerpa suatu komunitas masyarakat merupakan sebuah konsekuensi atas hadirnya berbagai arus
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat “Yang Terhormat”
Dewan Perwakilan Rakyat
Baca SelengkapnyaDitengah kencangnya arus dukungan publik terhadap Pimpinan KPK non aktif yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang
Baca SelengkapnyaSeluruh pembaca Pauiliggoubat sedikit banyaknya pastilah telah mengetahui berbagai persoalan yang muncul akibat dari
Baca SelengkapnyaMemang agak sulit bila saat ini kita bicara tentang APBD Mentawai tahun 2010, karena sampai saat ini perkembangan
Baca SelengkapnyaEntah apa yang ada di pikiran petinggi-petinggi daerah dan juga masyarakat kita saat ini. Rencana pembukaan perkebunan sawit
Baca SelengkapnyaLilin-lilin, pohon Natal dan kerlap-kerlip lampu-lampu menghiasi gereja-gereja di mana Umat Kritiani merayakan Natal tahun
Baca Selengkapnya” Mana mungkin kami bersaing dengan mereka yang memiliki kapal dan peralatan lebih canggih, kami semakin tidak yakin
Baca SelengkapnyaKita semua bersyukur dengan keluarnya rekomendasi dari Partai pemenang pemilu 2009 tentang personal yang akan duduk sebagai
Baca Selengkapnya